"Etika
Profesi Teknologi & Komunikasi"
Cybercrime
& Cyberlaw
Diajukan
untuk memenuhi sayarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi &
Komunikasi pada semester akhir III
DISUSUN
OLEH :
1.
Fakihotun Titiani (13150743)
2. Wildan
Hakim (13150744)
Jurusan
Teknik Komputer
Akademik
Manajemen Informatika dan Komputer
Tegal
2016
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah
menjadi realita seharihari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak
dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan
masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti
internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu
singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin
memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan
“dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat
ini dan masa depan. Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa
orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena
dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh
informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula
sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan
tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime
dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya.
Masalah
kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara
seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini
termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan
dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational
crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga
masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini
adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi
akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan
komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias
informasi, hacker, cracker dan sebagainya
1.2
Tujuan dan Manfaat
Tujuan makalah ini
antara lain:
1. Penulis
ingin memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang bahaya dan hukumannya
bagi para pelaku cyber crime.
2. Penulis
ingin mengembangkan ilmu yang didapat dari Bina Sarana Informatika agar bisa
baermanfaat bagi banyak orang,
Manfaat Makalah ini
antara lain:
1. Makalah
ini diharapkan bisa bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru kepada
masyarakat luas.
2. Diharapkan
dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan masyarakat betapa bahayanya
kejahatan perkembangan informasi dan teknologi sekarang ini.
1.3
Pengumpulan Data
1. tinjauan pustaka
tentang, pengertian, sejarah, jenis dan segala faktor dan upaya penanggulangan
cyber crime
2. tinjauan pustaka
terhadap kasus tentang cyber crime yang terjadi diberbagai media online.
3. tinjauan pustaka
tentang hukum pidana cyber crime.
Maksud
dari makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran hak
cipta yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para
pelanggar hak cipta tersebut. Tujuan penulisan ini adalah dapat diharapkannya
dapat bermanfaat kepada mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah
pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT.
Dan dapat memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan
melakukan penulisan dengan topik yang sama.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah
tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau
kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan komunikasi. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
1.1.1
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
-
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
-
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
-
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
-
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
-
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
-
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Adapun mereka yang sering melakukan aksiaksi perusakan di internet lazimnya
disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker
yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk halhal yang negatif. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.2.
Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
2.3. Pengertian Cyberlaw
Cyber
law ialah
sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau
internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan
yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di
buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
2.3.1 Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw
sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan
hukum terhadap kejahatankejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
2.4. Latar Belakang
Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus
diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah langkah
yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam
upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negaranegara maju
di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat
hukum atau undang undang
teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian
Indonesia masih raguragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya,
kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang
dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum
yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undangundang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-undang pertama di
Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan
Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara
resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di
sahkan.
2.5. UndangUndang ITE
(Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE
:
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE
:
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE
:
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE
:
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal 28 ayat 1
berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
2.5 Pembahasan Kasus
2.5.1
Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi
Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi
Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto
tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring
sosial itu dipastikan palsu. Karena foto
foto
tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat
Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto
palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat
akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan
tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara
Indonesia dengan tubuh tampak gosong. Beredarnya foto ini menyebabkan banyak
keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto
korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry
100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah
Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya
melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus.
Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat
Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya fotofoto itu, sangat menyentak hati bukan
hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes
Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu. Ia mengaku
sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan
Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen
elektronik yang diatur dalam Pasal 35 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman
hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12
tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status
tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena
foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan
masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi. Kepada Jennar Kiansantang
dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger
yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa
atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. Yogi tak berpikir
panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akun Twitter@yogie _samtani
miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm.Sukhoi.Turut
berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,'' Hanya dalam hitungan
menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Ratarata, mereka menyatakan turut
berdukacita. Tapi, dua jam kemudian, twitnya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul
katakata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin
mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan
foto palsu . Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitternya. Tapi usahanya
tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di
Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun
Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya,
ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media
online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi.
"Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri
turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi
mengikuti ujian di kampus hari itu. Bagi pengamat telematika Abimanyu
Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban
pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih
cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi
tercepat.
Sedangkan
soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi.
Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 UndangUndang Nomor
11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus
ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat
dikenai hukuman, Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan
berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya
pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya. Yogi
samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf kepada
seluruh masyarakat , terutama keluarga korban. “Saya meminta maaf sebesar
besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan.
Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga
korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012). Bukti kejahatan Foto
palsu yang di unggah Yogi Samtani:
A. Tinjauan
Hukum
Undang Undang Yang
Berlaku Atas Kejahatan Atas kasus tersebut Yogi Samtani dijerat UU ITE sebagai
berikut:
1. Pasal
35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut
diangap seolah-olah data yang otentik”
2. Pasal
51 ayat (1)
“Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan penjara
paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”
Hukuman yang Diberikan:
Setelah di periksa,
ternyata Yogi Semtani hanya dikenakan wajib lapor dengan 5 bulan masa
percobaan. Apabila selama 5 bulan tersebut dia dia terkena kasus maka dia akan
langsung dijebloskan ke dalam penjara.
2.5.2
Kasus
Foto Prilly Latuconsina
Di tengah popularitasnya
yang tengah berada di puncak, beredar foto rekayasa dirinya. Prilly pun
menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Rupanya,
Prilly tak cukup melaporkan kasus foto bugil yang mirip dirinya, tapi juga siap
menyeret para penebar kebencian yang mengunggah foto tersebut. Prilly ingin
pelakunya jera sehingga tak melakukan perbuatan serupa kepada orang lain yang
telah menyakitkan hatinya, keluarga, dan para penggemarnya. "Ini tak bisa
dibiarkan, biar mereka jera," kata Prilly baru-baru ini.
Atas permintaan pihak
kepolisian, Prilly juga berani menjalani tes keperawanan. Ini untuk membuktikan
dirinya masih perawan. Tes keperawanan sempat ramai menjadi wacana cukup hangat
beberapa waktu lalu dan sempat ditentang berbagai pihak. Kasus Prilly
Latuconsina bisa
jadi pelajaran, oran tak bisa bebas dengan sesuka hati melontarkan tuduhan-tuduhan
tak mendasar dan tanpa bukti kuat. Jika mengabaikan itu, urusannya bisa masuk
ke ranah hukum. Karena efeknya bisa melukai hati dan perasaan orang lain.
Prilly telah merasakan itu.
Di antara sejumlah artis
sinetron yang pernah mengalami rekayasafoto bugil, Prilly
Latuconsina bisa
dibilang punya keberanian lebih. Keberanian itu terlihat saat ia melaporkan kasus
tersebut ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2015 lalu. Awalnya, publik sempat
tak percaya dengan yang diambilnya itu.
Dalam dunia media sosial, fitnah dan
tuduhan memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, Prilly tak mau itu
terjadi, apalagi menimpa dirinya. Ia tak mau imejnya rusak karena tuduhan yang
tak mendasar dan tanpa bukti itu. Jumat (31/7) dini hari ini, bintang
'Gantengganteng Serigala' ini menuliskan postingan lewat akun Twitternya. Tanpa
menyebut akar permasalahannya, dia menyebut salah satu pihak yang dinilai tidak
dewasa. "Hanya kesalahpahaman kecil, madu berubah jadi racun. Padahal
sangat kenal baik harusnya mengerti tapi tidak. Umur tidak menentukan
kedewasaan," demikian kata-kata yang ditulis Prilly. Seolah belum cukup,
dia kembali menuliskan katakata kemarahan tak lama kemudian. Rupanya dia sangat
kesal karena ada pihak yang terus-menerus mengomentari kehidupan orang lain,
namun mendoakan orang itu diberi kebaikan.
Prilly juga menuding pihak-pihak yang
masih misterius sebagai orang-orang yang kehidupannya membosankan. Dia pun
mengucap syukur pada Tuhan karena dia bukan bagian dari orang-orang-tersebut. Dia
memang tidak menyebutkan apakah komentar tersebut berhubungan dengan kasus foto
bugil Prilly Latuconsina dan isu bahwa bintang ini tak lagi perawan. Namun
banyak orang yakin bahwa hal itu memang berhubungan. Prilly Latuconsina
melaporkan dua nama haters yang diduga menjadi dalang dari beredarnya 'foto
bugil' dirinya Prilly Latuconsina belum tahu pasti oknum yang sudah tega
merekayasa dan menyebarluaskan fotonya di media sosial. Namun setidaknya ia
mengaku sudah mengantongi dua haters yang disinyalir menjadi dalang dari
perbuatan itu. Bersama kuasa hukum dan ayahnya, Prilly pun melaporkan kasus
foto bugil itu ke Polda Metro Jaya. "Belum tahu siapa, tapi ada akun yang
menyebarkan fitnah kalau aku enggak bisa menjaga kesucian dan menghina.
Haters yang membully juga dilaporkan,
Ada dua orang yang dilaporkan, pastinya haters. Ada akun haters yang
tercatat," ungkap Prilly Latuconsina saat ditemui di SPKT Polda Metro
Jaya, Jumat (31/7/2015). Semula Prilly enggan menindaklanjuti kasus itu ke
ranah hukum. Banyaknya tanggapan miring yang berdatangan membuat bintang serial
Ganteng Ganteng Serigala (GGS) ini berubah pikiran. Prilly khawatir orang yang
tidak mengerti akan mengira foto bugil tu benar-benar dirinya. "Tindakan
mengedit tubuh aku memancing orang lain, akhirnya aku difitnah, membuat fans berantem
itu merugikan sekali. Aku takut orang awam akan percaya. Makanya aku putuskan melaporkan
untuk memberi efek jera. Aku akan memberikan bukti yang menguatkan," jelas
Prilly.
Kuasa hukum Prilly, Siddik Latuconsina
SH menambahkan, kasus foto bugil itu sangat merugikan kliennya. Sementara ini
oknum yang dilaporkan diduga melanggar
pasal 27 ayat 1 dan 3 UU 11 2008 tentang IT dengan hukuman 6 tahun penjara atau
denda sebesar 1 miliar rupiah. "Karena dengan sengaja dan tanpa hak
memperlihatkan gambar yang menyerupai wajah Prilly dengan tubuh bugil orang
lain," ujar Siddik yang juga merupak kakek dari Prilly Latuconsina.
2.2.3 ATM
BRI Di Sleman Dibobol, Kerugian Rp 300 Juta
Ezdan Raharjo detikNews
Minggu, 22/03/2015
15:59 WIB
Sleman
Mesin
ATM adalah sasaran empuk begal. ATM BRI di toko swalayan Pamela 6 Karang Asem,
Condongcatur, Depok, Sleman, menjadi korban kejahatan begundal, Minggu (22/3/2015).
Aksi pencurian ini dilakukan dengan merusak cover ATM bagian luar. Namun box
ATM untuk menyimpan uang tidak mengalami kerusakan. Totol kerugian akibat
pencurian tersebut mencapai Rp 300 juta.
Salah
satu saksi, Satrio Wibowo(34) melihat pintu mesin ATM sudah dalam keadaan
terbuka saat sedang membersihkan halaman toko. Kemudian ia memberitahukan kepada
satpam Pamela bernama Pandoyo, lalu memberitahukan ke temannya dan menghubungi
pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah memberi garis batas polisi pada ATM
yang dibobol tersebut. Kaca ATM juga ditempeli tulisan bertuliskan 'RUSAK.'
Cover ATM terlihat dalam keadaan terbuka. Kapolsek Depok Timur Sleman Kompol
Danang Kuntadi mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas kepolisian.
A. Penanganan
Kasus Pembobolan ATM
Pembobolan ATM BRI yang terjadi di
condongcantur Depok Sleman dilakukan oleh orang yang sudah mengetahui PIN kaset
penyimpanan uang.
Harianjogja.com,
Sleman- dengan melihat kelihaian para pelaku yang terekam CCTV, Kapolsek Depok
Timur, Sleman Kompol Danang Kuntadi menegaskan bahwa ada dugaan kuat pelaku
sudah mengantongi PIN brangkas.
Pihaknya
tak lagi berspekulasi terkait kemungkinan ada kelalaian petugas lupa dalam menutup
pintu brankas. “Awalnaya kami menduga ada kelalaian lupa menutup brnakas. Tapi
dengan melihat CCTV yang ada, Pelaku membuka tengah (tempat memasukan digit
angka), berarti pelaku pelaku mengetahui nomor PIN dari brankas ATM
tersebut,”ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Depok Timur. Senin(23/3/2015)siang.
Dengan
demikian, kata dia, meski masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, memang
ada dugaan ketertlibatan orang dalam. Hanya saja belum dapat disimpulkan pihak
mana yang terlibat karena masih dalam proses penyelidikan. “Berdasarkan fakta
siapapun bisa terlibat dalam kasus tersebut karena bisa jadi yang buka sudah
punya PIN. Kalau tidak, kenapa dengan mudahnya. Mungkin ada keterlibatan orang dalam.”imbuhnya. Hingga Senin (23/3/2015)siang
Polsek Depok Timur sudah memeriksa enam saksi. Mereka berasal dari pihak
pelkopor. Kemudian bank BRI dan petugas penyedia jasa pengisian ATM. Pihaknya
merencanakan memeriksa sakitar 22 orang saksi yang saat ini masih terus
berlangsung prosessnya. Berdasarkan pemeriksan sementara pihak penyedia jasa
pengisian ATM tersebut. Berjumlah lebih dari 20 personil. Tetapi mereka tidak
hanya secara khusus memasang di ATM BRI namun juga melayani bank lain. Selaian
itu tidak semua personil petugas pengisian ATM mengantongi nomor PIN.
“Kami masih koordinasi dengan pelapor
maupun jasa pengisian ATM. Kami ingin tahu siapa saja yang bisa mengakses untuk
membuka ATM itu dengan Khususnya dari pihak penyedia jasa tersebut.”ujarnya.
*NOTE:
Kasus
pembobolan tersebut belum terselesaikan. Karena pelaku belum ditemukan.
B. UU ITE Kasus
Terhadap pelaku yang diduga telah
melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan, bahwa minimal dapat dijerat
dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Di samping itu, juga dapat dijerat
dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik
orang lain yang tidak berhak .
2.2.4
Penipuan Via Phone Banking Raup Rp 30 M
Rabu, 20/01/2010 16:42
WIB
Muhammad Taufiqqurahman
detikNews
Jakarta
– Satu lagi penipuan dengan memanfaatkan kemajuan perbankan terungkap. Pelaku
menjerat korban menggunakan SMS dan phone banking dengan kedok undian berhadiah.
3000 0rnag menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 30 miliar. Kasat Reskrim
Polres Jakarta Utara, Kompol Adex Yudiswan, di Polres Jakarta Utara
mengungkapkan penipuan dan pencucian uang dengan menggunakan teknologi
perbankan yaitu dengan modus email banking dan phone banking pada para korban 5
tersangka yang di tangkap yakni Doni Saputra (23), Arya Kamandanu (20), Yandri
(27), Telet (29) dan Amir (15). Mereka ditangkap di Pondok Gede, Jakarta Timur,
pada Januari 2010.
Adex
mengatakan, pelaku memulai aksinya dengan mengirim SMS ke korban dengan tulisan
undian berhadiah. Korban selanjutnya di pandu ke ATM. Korban dipandu untuk
mendaftarkan diri agar bias transaksi dengan SMS atau phone banking lewat ATM. Modusnya
yaitu jika korban telah mendapat PIN dari SMS dan phone banking, maka pelaku minta
PIN tersebut dengan dalih akan mentransfer dana atau hadiah ke rekening korban.
Namun bukan hadiah yang dikirim, melainkan dana nasabah yang di sedot. Diperkirakan
3.000 orang telah menjadi korban penipuan ini dengan ratarata pengambilan dana yang
dilakukan pelaku Rp 1 juta hingga 10 juta. Korban berasal dari Pulau Jawa dan
luar pulau seperti Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Pelaku yang beroperasi
dari tahun 2007 hingga tahun 2009 diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 300
miliar.
A. Penanganan
Kasus Via Phone Banking
Jakarta Polisi membekuk 5 tersangka
penipuan lewat phone banking nasabah. Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 sim
card ponsel. Tiap kartu isinya 1 sampai 10 rekening korban. Selain itu, polisi
menyita antara lain puluhan buku tabungan dari berbagai bank swasta yaitu 8
buku rekening BCA, 12 BNI, 7 Bank Mandiri, 12 buku BRI, 8 Bank Niaga, 2
Danamon, 2 Mega, 1 Jatim, 2 Kaltim.
Selain itu juga ditemukan 5 kartu
ATM Mandiri, 5 ATM BRI, 2 BNI, 1 Mega,1 BCA, 1 Bukopin, 1 Sumsel, 1 Bank Naga,
4 buku rekap pin rekening serta 16 HP. "Disita juga1 mobil Avanza, 1 TV, 1
motor dan uang tunai Rp 24 juta," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara,
Kompol Adex Yudiswan, di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Rabu
(20/1/2010).
B. UU ITE Dari kasus Penipuan Via
Phone Banking
Pasal- pasal dalam UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai
regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan
pulsa’’. Beliau mengusulkan untuk mencoba menerapkan pasal-pasal konvensional
dalam KUHP dengan pertimbangan:
(1) bahwa perbuatan menyedot pulsa sama
halnya dengan ’’mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal
362 KUHP. Berkurangnya pulsa bisa diartikan peristiwa ’’kehilangan’’ dan pulsa
itu dianalogikan sebagai barang yang oleh R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 362
KUHP menyebut bahwa dalam pengertian barang, termasuk pula ’’daya listrik dan
gas’’ yang meskipun tidak berwujud bisa diukur. Hal itu juga dikatakan pakar
hukum pidana Undip Dr. Pujiyono S.H, MHum. (Wawasan, 11/10/11) yang mengatakan
kasus penyedotan pulsa bisa dikategorikan pencurian.
(2) dalam beberapa modus penyedotan
pulsa misalnya, peluang mendapat bermacam hadiah, pulsa gratis, atau penawaran
produk, informasi tentang sesuatu dan sebagainya, yang dijadikan media menarik
perhatian pemilik ponsel, hanyalah bentuk akal-akalan, keadaan palsu, rangkaian
perkataan bohong, dan mengandung bujukan. Media yang digunakan jelas merupakan
unsur-unsur dalam pasal penipuan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
2.2.5 Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini
bermula dari komunikasi melalui media sosial twitter antara pemilik akun
@TrioMacan2000, @ovili, dan @benhan. Komunikasi tersebut dilakukan dengan
bertukar tweet baik dengan melakukan mention atau no mention. Awalnya, tweet
benhan merupakan tanggapan atas tweet dari akun @TrioMacan2000 dan @ovili yang
pada intinya menyatakan bahwa Misbakhun merupakan pembongkar kasus korupsi Bank
Century dimana dalangnya adalah Sri Mulyani. Dalam hal ini, pemilik akun @ovili
menyatakan, yang pada intinya, bahwa Sri Mulyani bukan korupsi melainkan
merampok. Hal ini kemudian ditanggapi oleh pemilik akun @benhan dengan suatu
pernyataan yang menunjukan ironisme karena Misbakhun termasuk orang yang
merampok Bank Century dan dihukum penjara dalam kasus pencairan kredit Bank
Century, tetapi dibilang sebagai pembongkar kasus Bank Century.
Atas
penyataan dari akun @benhan tersebut, pada tanggal 8 Desember 2012, Misbakhun
melalui akun twitter @misbakhun mengirimkan tweet balasan yang pada intinya
meminta penjelasan mengenai pernyataan yang mengatasnamakan dirinya sebagai
perampok Bank Century dan pembuat akun anonim penyebar fitnah. Akun @misbakhun
juga meminta akun benhan untuk mengklarifkasi pernyataannya karena berdasarkan
putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Misbakhun
tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dan
membebaskan Misbakhun dari semua dakwaan tersebut. Apabila tweet tersebut tidak
dibuktikan oleh @benhan, maka Misbakhun menyatakan akan membawanya ke proses
hukum. Atas tanggapan dari Misbakhun melalui akun @misbakhun, di hari yang sama
@benhan juga menanggapinya dengan beberapa pernyataan lanjutan yang pada
intinya akun @benhan tetap pada pernyataannya mengenai penggunaan kata merampok
pada tweetnya mengenai Misbakhun. Kemudian kedua akun tersebut saling balas membalas
tweet dimana @misbakhun menganggap bahwa @benhan sebagai pengecut, sedangkan
@benhan menganggap sudah cukup jelas mengklarifikasi pernyataannya. Atas
peristiwa ini, Misbakhun melaporkan Benny Handoko kepada Polda Metro Jaya.
Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, Benny Handoko kemudian dijadikan
tersangka tetapi tidak ditahan. Kasus ini kembali menyita perhatian publik saat
Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan Kejaksaan akan melakukan
penunututan (P21). Pada tanggal 5 September 2013, saat penandatanganan
penyerahan berkas Benny Handoko ditahan oleh Kejaksaan. Hal ini
menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan, hingga akhirnya penahanannya
ditangguhkan sehari setelah Benny Handoko ditahan (6 September 2013). Benny
Handoko dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan tunggal dimana yang bersangkutan
diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
A. Penanganan
Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam
putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 29
Januari 2014, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “dengan
sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”. Oleh
karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalankan kecuali
dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum
waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu
tindak pidana.
B. UU
ITE dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Terdakwa
diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No:
1333/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel) dengan surat dakwaan berbentuk tunggal, yaitu:
Perbuatan Terdakwa I dan II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Semakin
berjalannya kemajuan teknologi informasi dibidang IT semakin banyak pula
tingkat kejahatan yang dilakukan seseorang untuk membuat rugi seseorang tentang
perangkat yang berhubungan dengan alat elektronik seperti media sosial, dengan
kata lain seseorang dapat dengan mudah memanipulasi data atau penyelewengan
tentang hak-hak dalam elektronik, dengan itu seorang pengguna media sosial agar
berhati-hati dalam bahasa yang dapat membuat seseorang sakit hati, menyebarkan
foto-foto tentang dirinnya, tidak
percaya kepada seseorang yang tidak kita kenal, pemerintah juga harus membuat
penangan khusus untuk keamanan dalam bertransaksi lewat internet.
3.2. Saran
Kita adalah bangsa Indonesia
yang sudah banyak dari kita menggunakan media internet untuk mencari informasi
atau melakukan sesuatu hal, cybercrime atau kasus criminal yang berhubungan
dengan internet dan kasus yang sering dialami oleh warga Indonesia, cyberlawa
adalah sebagai hukum dari kasus cybercrime, harusnya hukum kita lebih
dipertegas lagi agar para pelanggar tidak akan mengulangi perbuatan dan yang
mau melanggar sehingga menjadi takut atas hukuman yang akan ditimpanya bila
melakukan. Keamanan internet kita juga harus lebih diperketat dalam pengaksesan
hal-hal yang berhubungan dengan hal negatif.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar