Selasa, 11 Oktober 2016

Analisis Kasus Pelanggaran IT yang Terjadi 10 Tahun Terakhir



"Etika Profesi Teknologi & Komunikasi"
Cybercrime & Cyberlaw








Diajukan untuk memenuhi sayarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi pada semester akhir III

DISUSUN OLEH :
           1.      Fakihotun Titiani (13150743)
2.      Wildan Hakim (13150744)




Jurusan Teknik Komputer
Akademik Manajemen Informatika dan Komputer
Tegal
2016





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita seharihari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan. Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya

1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan makalah ini antara lain:
1.      Penulis ingin memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang bahaya dan hukumannya bagi para pelaku cyber crime.
2.      Penulis ingin mengembangkan ilmu yang didapat dari Bina Sarana Informatika agar bisa baermanfaat bagi banyak orang,
Manfaat Makalah ini antara lain:
1.      Makalah ini diharapkan bisa bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat luas.
2.      Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan masyarakat betapa bahayanya kejahatan perkembangan informasi dan teknologi sekarang ini.

1.3 Pengumpulan Data
1. tinjauan pustaka tentang, pengertian, sejarah, jenis dan segala faktor dan upaya penanggulangan cyber crime
2. tinjauan pustaka terhadap kasus tentang cyber crime yang terjadi diberbagai media online.
3. tinjauan pustaka tentang hukum pidana cyber crime.

Maksud dari makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para pelanggar hak cipta tersebut. Tujuan penulisan ini adalah dapat diharapkannya dapat bermanfaat kepada mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan dapat memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan melakukan penulisan dengan topik yang sama.


BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

1.1.1         Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
-                      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
-                      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
-                      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
-                      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
-                      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
-                      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksiaksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk halhal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

2.2. Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
2.3. Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.3.1 Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatankejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.

2.4. Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negaranegara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih raguragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
 Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undangundang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.
2.5. UndangUndang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
2.5 Pembahasan Kasus
2.5.1 Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu. Karena foto foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong. Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya fotofoto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu. Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi. Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm.Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,'' Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Ratarata, mereka menyatakan turut berdukacita. Tapi, dua jam kemudian, twitnya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul katakata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu . Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180an. Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitternya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu. Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman, Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya. Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga korban. “Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012). Bukti kejahatan Foto palsu yang di unggah Yogi Samtani:
A.    Tinjauan Hukum
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan Atas kasus tersebut Yogi Samtani dijerat UU ITE sebagai berikut:
1.      Pasal 35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap seolah-olah data yang otentik”
2.      Pasal 51 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”

Hukuman yang Diberikan:
Setelah di periksa, ternyata Yogi Semtani hanya dikenakan wajib lapor dengan 5 bulan masa percobaan. Apabila selama 5 bulan tersebut dia dia terkena kasus maka dia akan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
2.5.2        Kasus Foto Prilly Latuconsina
Di tengah popularitasnya yang tengah berada di puncak, beredar foto rekayasa dirinya. Prilly pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Rupanya, Prilly tak cukup melaporkan kasus foto bugil yang mirip dirinya, tapi juga siap menyeret para penebar kebencian yang mengunggah foto tersebut. Prilly ingin pelakunya jera sehingga tak melakukan perbuatan serupa kepada orang lain yang telah menyakitkan hatinya, keluarga, dan para penggemarnya. "Ini tak bisa dibiarkan, biar mereka jera," kata Prilly baru-baru ini.
Atas permintaan pihak kepolisian, Prilly juga berani menjalani tes keperawanan. Ini untuk membuktikan dirinya masih perawan. Tes keperawanan sempat ramai menjadi wacana cukup hangat beberapa waktu lalu dan sempat ditentang berbagai pihak. Kasus Prilly Latuconsina bisa jadi pelajaran, oran tak bisa bebas dengan sesuka hati melontarkan tuduhan-tuduhan tak mendasar dan tanpa bukti kuat. Jika mengabaikan itu, urusannya bisa masuk ke ranah hukum. Karena efeknya bisa melukai hati dan perasaan orang lain. Prilly telah merasakan itu.
Di antara sejumlah artis sinetron yang pernah mengalami rekayasafoto bugil, Prilly Latuconsina bisa dibilang punya keberanian lebih. Keberanian itu terlihat saat ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2015 lalu. Awalnya, publik sempat tak percaya dengan yang diambilnya itu.
Dalam dunia media sosial, fitnah dan tuduhan memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, Prilly tak mau itu terjadi, apalagi menimpa dirinya. Ia tak mau imejnya rusak karena tuduhan yang tak mendasar dan tanpa bukti itu. Jumat (31/7) dini hari ini, bintang 'Gantengganteng Serigala' ini menuliskan postingan lewat akun Twitternya. Tanpa menyebut akar permasalahannya, dia menyebut salah satu pihak yang dinilai tidak dewasa. "Hanya kesalahpahaman kecil, madu berubah jadi racun. Padahal sangat kenal baik harusnya mengerti tapi tidak. Umur tidak menentukan kedewasaan," demikian kata-kata yang ditulis Prilly. Seolah belum cukup, dia kembali menuliskan katakata kemarahan tak lama kemudian. Rupanya dia sangat kesal karena ada pihak yang terus-menerus mengomentari kehidupan orang lain, namun mendoakan orang itu diberi kebaikan.
Prilly juga menuding pihak-pihak yang masih misterius sebagai orang-orang yang kehidupannya membosankan. Dia pun mengucap syukur pada Tuhan karena dia bukan bagian dari orang-orang-tersebut. Dia memang tidak menyebutkan apakah komentar tersebut berhubungan dengan kasus foto bugil Prilly Latuconsina dan isu bahwa bintang ini tak lagi perawan. Namun banyak orang yakin bahwa hal itu memang berhubungan. Prilly Latuconsina melaporkan dua nama haters yang diduga menjadi dalang dari beredarnya 'foto bugil' dirinya Prilly Latuconsina belum tahu pasti oknum yang sudah tega merekayasa dan menyebarluaskan fotonya di media sosial. Namun setidaknya ia mengaku sudah mengantongi dua haters yang disinyalir menjadi dalang dari perbuatan itu. Bersama kuasa hukum dan ayahnya, Prilly pun melaporkan kasus foto bugil itu ke Polda Metro Jaya. "Belum tahu siapa, tapi ada akun yang menyebarkan fitnah kalau aku enggak bisa menjaga kesucian dan menghina.
Haters yang membully juga dilaporkan, Ada dua orang yang dilaporkan, pastinya haters. Ada akun haters yang tercatat," ungkap Prilly Latuconsina saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015). Semula Prilly enggan menindaklanjuti kasus itu ke ranah hukum. Banyaknya tanggapan miring yang berdatangan membuat bintang serial Ganteng Ganteng Serigala (GGS) ini berubah pikiran. Prilly khawatir orang yang tidak mengerti akan mengira foto bugil tu benar-benar dirinya. "Tindakan mengedit tubuh aku memancing orang lain, akhirnya aku difitnah, membuat fans berantem itu merugikan sekali. Aku takut orang awam akan percaya. Makanya aku putuskan melaporkan untuk memberi efek jera. Aku akan memberikan bukti yang menguatkan," jelas Prilly.
Kuasa hukum Prilly, Siddik Latuconsina SH menambahkan, kasus foto bugil itu sangat merugikan kliennya. Sementara ini oknum yang dilaporkan diduga melanggar pasal 27 ayat 1 dan 3 UU 11 2008 tentang IT dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah. "Karena dengan sengaja dan tanpa hak memperlihatkan gambar yang menyerupai wajah Prilly dengan tubuh bugil orang lain," ujar Siddik yang juga merupak kakek dari Prilly Latuconsina.

2.2.3   ATM BRI Di Sleman Dibobol, Kerugian Rp 300 Juta
Ezdan Raharjo detikNews
Minggu, 22/03/2015 15:59 WIB
Sleman

Mesin ATM adalah sasaran empuk begal. ATM BRI di toko swalayan Pamela 6 Karang Asem, Condongcatur, Depok, Sleman, menjadi korban kejahatan begundal, Minggu (22/3/2015). Aksi pencurian ini dilakukan dengan merusak cover ATM bagian luar. Namun box ATM untuk menyimpan uang tidak mengalami kerusakan. Totol kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 300 juta.
Salah satu saksi, Satrio Wibowo(34) melihat pintu mesin ATM sudah dalam keadaan terbuka saat sedang membersihkan halaman toko. Kemudian ia memberitahukan kepada satpam Pamela bernama Pandoyo, lalu memberitahukan ke temannya dan menghubungi pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah memberi garis batas polisi pada ATM yang dibobol tersebut. Kaca ATM juga ditempeli tulisan bertuliskan 'RUSAK.' Cover ATM terlihat dalam keadaan terbuka. Kapolsek Depok Timur Sleman Kompol Danang Kuntadi mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas kepolisian.
A. Penanganan Kasus Pembobolan ATM
Pembobolan ATM BRI yang terjadi di condongcantur Depok Sleman dilakukan oleh orang yang sudah mengetahui PIN kaset penyimpanan uang.
Harianjogja.com, Sleman- dengan melihat kelihaian para pelaku yang terekam CCTV, Kapolsek Depok Timur, Sleman Kompol Danang Kuntadi menegaskan bahwa ada dugaan kuat pelaku sudah mengantongi PIN brangkas.
Pihaknya tak lagi berspekulasi terkait kemungkinan ada kelalaian petugas lupa dalam menutup pintu brankas. “Awalnaya kami menduga ada kelalaian lupa menutup brnakas. Tapi dengan melihat CCTV yang ada, Pelaku membuka tengah (tempat memasukan digit angka), berarti pelaku pelaku mengetahui nomor PIN dari brankas ATM tersebut,”ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Depok Timur. Senin(23/3/2015)siang.
Dengan demikian, kata dia, meski masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, memang ada dugaan ketertlibatan orang dalam. Hanya saja belum dapat disimpulkan pihak mana yang terlibat karena masih dalam proses penyelidikan. “Berdasarkan fakta siapapun bisa terlibat dalam kasus tersebut karena bisa jadi yang buka sudah punya PIN. Kalau tidak, kenapa dengan mudahnya. Mungkin ada keterlibatan orang dalam.”imbuhnya. Hingga Senin (23/3/2015)siang Polsek Depok Timur sudah memeriksa enam saksi. Mereka berasal dari pihak pelkopor. Kemudian bank BRI dan petugas penyedia jasa pengisian ATM. Pihaknya merencanakan memeriksa sakitar 22 orang saksi yang saat ini masih terus berlangsung prosessnya. Berdasarkan pemeriksan sementara pihak penyedia jasa pengisian ATM tersebut. Berjumlah lebih dari 20 personil. Tetapi mereka tidak hanya secara khusus memasang di ATM BRI namun juga melayani bank lain. Selaian itu tidak semua personil petugas pengisian ATM mengantongi nomor PIN.
“Kami masih koordinasi dengan pelapor maupun jasa pengisian ATM. Kami ingin tahu siapa saja yang bisa mengakses untuk membuka ATM itu dengan Khususnya dari pihak penyedia jasa tersebut.”ujarnya.
*NOTE: Kasus pembobolan tersebut belum terselesaikan. Karena pelaku belum ditemukan.
B. UU ITE Kasus
Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan, bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak .

2.2.4 Penipuan Via Phone Banking Raup Rp 30 M
    Rabu, 20/01/2010 16:42 WIB
Muhammad Taufiqqurahman detikNews

Jakarta – Satu lagi penipuan dengan memanfaatkan kemajuan perbankan terungkap. Pelaku menjerat korban menggunakan SMS dan phone banking dengan kedok undian berhadiah. 3000 0rnag menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 30 miliar. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Adex Yudiswan, di Polres Jakarta Utara mengungkapkan penipuan dan pencucian uang dengan menggunakan teknologi perbankan yaitu dengan modus email banking dan phone banking pada para korban 5 tersangka yang di tangkap yakni Doni Saputra (23), Arya Kamandanu (20), Yandri (27), Telet (29) dan Amir (15). Mereka ditangkap di Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Januari 2010.
Adex mengatakan, pelaku memulai aksinya dengan mengirim SMS ke korban dengan tulisan undian berhadiah. Korban selanjutnya di pandu ke ATM. Korban dipandu untuk mendaftarkan diri agar bias transaksi dengan SMS atau phone banking lewat ATM. Modusnya yaitu jika korban telah mendapat PIN dari SMS dan phone banking, maka pelaku minta PIN tersebut dengan dalih akan mentransfer dana atau hadiah ke rekening korban. Namun bukan hadiah yang dikirim, melainkan dana nasabah yang di sedot. Diperkirakan 3.000 orang telah menjadi korban penipuan ini dengan ratarata pengambilan dana yang dilakukan pelaku Rp 1 juta hingga 10 juta. Korban berasal dari Pulau Jawa dan luar pulau seperti Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Pelaku yang beroperasi dari tahun 2007 hingga tahun 2009 diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 300 miliar.

A.  Penanganan Kasus Via Phone Banking
        Jakarta Polisi membekuk 5 tersangka penipuan lewat phone banking nasabah. Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 sim card ponsel. Tiap kartu isinya 1 sampai 10 rekening korban. Selain itu, polisi menyita antara lain puluhan buku tabungan dari berbagai bank swasta yaitu 8 buku rekening BCA, 12 BNI, 7 Bank Mandiri, 12 buku BRI, 8 Bank Niaga, 2 Danamon, 2 Mega, 1 Jatim, 2 Kaltim.
                  Selain itu juga ditemukan 5 kartu ATM Mandiri, 5 ATM BRI, 2 BNI, 1 Mega,1 BCA, 1 Bukopin, 1 Sumsel, 1 Bank Naga, 4 buku rekap pin rekening serta 16 HP. "Disita juga1 mobil Avanza, 1 TV, 1 motor dan uang tunai Rp 24 juta," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Adex Yudiswan, di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (20/1/2010).

B.  UU ITE Dari kasus Penipuan Via Phone Banking
Pasal- pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan pulsa’’. Beliau mengusulkan untuk mencoba menerapkan pasal-pasal konvensional dalam KUHP dengan pertimbangan:
(1) bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan ’’mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP. Berkurangnya pulsa bisa diartikan peristiwa ’’kehilangan’’ dan pulsa itu dianalogikan sebagai barang yang oleh R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 362 KUHP menyebut bahwa dalam pengertian barang, termasuk pula ’’daya listrik dan gas’’ yang meskipun tidak berwujud bisa diukur. Hal itu juga dikatakan pakar hukum pidana Undip Dr. Pujiyono S.H, MHum. (Wawasan, 11/10/11) yang mengatakan kasus penyedotan pulsa bisa dikategorikan pencurian.
(2) dalam beberapa modus penyedotan pulsa misalnya, peluang mendapat bermacam hadiah, pulsa gratis, atau penawaran produk, informasi tentang sesuatu dan sebagainya, yang dijadikan media menarik perhatian pemilik ponsel, hanyalah bentuk akal-akalan, keadaan palsu, rangkaian perkataan bohong, dan mengandung bujukan. Media yang digunakan jelas merupakan unsur-unsur dalam pasal penipuan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

2.2.5 Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari komunikasi melalui media sosial twitter antara pemilik akun @TrioMacan2000, @ovili, dan @benhan. Komunikasi tersebut dilakukan dengan bertukar tweet baik dengan melakukan mention atau no mention. Awalnya, tweet benhan merupakan tanggapan atas tweet dari akun @TrioMacan2000 dan @ovili yang pada intinya menyatakan bahwa Misbakhun merupakan pembongkar kasus korupsi Bank Century dimana dalangnya adalah Sri Mulyani. Dalam hal ini, pemilik akun @ovili menyatakan, yang pada intinya, bahwa Sri Mulyani bukan korupsi melainkan merampok. Hal ini kemudian ditanggapi oleh pemilik akun @benhan dengan suatu pernyataan yang menunjukan ironisme karena Misbakhun termasuk orang yang merampok Bank Century dan dihukum penjara dalam kasus pencairan kredit Bank Century, tetapi dibilang sebagai pembongkar kasus Bank Century.
Atas penyataan dari akun @benhan tersebut, pada tanggal 8 Desember 2012, Misbakhun melalui akun twitter @misbakhun mengirimkan tweet balasan yang pada intinya meminta penjelasan mengenai pernyataan yang mengatasnamakan dirinya sebagai perampok Bank Century dan pembuat akun anonim penyebar fitnah. Akun @misbakhun juga meminta akun benhan untuk mengklarifkasi pernyataannya karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dan membebaskan Misbakhun dari semua dakwaan tersebut. Apabila tweet tersebut tidak dibuktikan oleh @benhan, maka Misbakhun menyatakan akan membawanya ke proses hukum. Atas tanggapan dari Misbakhun melalui akun @misbakhun, di hari yang sama @benhan juga menanggapinya dengan beberapa pernyataan lanjutan yang pada intinya akun @benhan tetap pada pernyataannya mengenai penggunaan kata merampok pada tweetnya mengenai Misbakhun. Kemudian kedua akun tersebut saling balas membalas tweet dimana @misbakhun menganggap bahwa @benhan sebagai pengecut, sedangkan @benhan menganggap sudah cukup jelas mengklarifikasi pernyataannya. Atas peristiwa ini, Misbakhun melaporkan Benny Handoko kepada Polda Metro Jaya. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, Benny Handoko kemudian dijadikan tersangka tetapi tidak ditahan. Kasus ini kembali menyita perhatian publik saat Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan Kejaksaan akan melakukan penunututan (P21). Pada tanggal 5 September 2013, saat penandatanganan penyerahan berkas Benny Handoko ditahan oleh Kejaksaan. Hal ini menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan, hingga akhirnya penahanannya ditangguhkan sehari setelah Benny Handoko ditahan (6 September 2013). Benny Handoko dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan tunggal dimana yang bersangkutan diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A.    Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 29 Januari 2014, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “dengan sengaja dan  tanpa  hak  mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/atau  pencemaran nama  baik”. Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
B.     UU ITE dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Terdakwa diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No: 1333/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel) dengan surat dakwaan berbentuk tunggal, yaitu: Perbuatan Terdakwa I dan II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Semakin berjalannya kemajuan teknologi informasi dibidang IT semakin banyak pula tingkat kejahatan yang dilakukan seseorang untuk membuat rugi seseorang tentang perangkat yang berhubungan dengan alat elektronik seperti media sosial, dengan kata lain seseorang dapat dengan mudah memanipulasi data atau penyelewengan tentang hak-hak dalam elektronik, dengan itu seorang pengguna media sosial agar berhati-hati dalam bahasa yang dapat membuat seseorang sakit hati, menyebarkan foto-foto tentang dirinnya,  tidak percaya kepada seseorang yang tidak kita kenal, pemerintah juga harus membuat penangan khusus untuk keamanan dalam bertransaksi lewat internet.

3.2. Saran
Kita adalah bangsa Indonesia yang sudah banyak dari kita menggunakan media internet untuk mencari informasi atau melakukan sesuatu hal, cybercrime atau kasus criminal yang berhubungan dengan internet dan kasus yang sering dialami oleh warga Indonesia, cyberlawa adalah sebagai hukum dari kasus cybercrime, harusnya hukum kita lebih dipertegas lagi agar para pelanggar tidak akan mengulangi perbuatan dan yang mau melanggar sehingga menjadi takut atas hukuman yang akan ditimpanya bila melakukan. Keamanan internet kita juga harus lebih diperketat dalam pengaksesan hal-hal yang berhubungan dengan hal negatif.








DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar